24 July 2006

Legalisasi dokumen

source: Permia-NZ

Legalisasi merupakan tindakan pengesahan dokumen resmi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia yang berwenang dan atau pejabat notaris.

Dokumen-dokumen resmi yang lazim dilegalisir pada Direktorat Konsuler maupun Perwakilan R.I. diluar negeri antara lain adalah:

1. Akte Kelahiran
2. Akte Kematian
3. Pernyataan/ Akte Notaris
4. Perijinan Nikah
5. Ijazah
6. Surat Kapal
7. Surat Ijin Mengemudi
8. Surat Keterangan Dokter
9. Surat Kuasa
10. Surat Kelakuan Baik
11. Certificate of Origin (Surat Keterangan Asal Usul)
12. User Certificate
13. dan dokumen lainnya yang memerlukan legalisasi

Prinsip dasar pemberian legalisasi dokumen adalah sebagai berikut:

1. Tidak mempunyai implikasi hukum yang berakibat merugikan Pemerintah R.I.
2. Tidak bertentangan dengan UU dan peraturan R.I.
3. Tidak di luar wewenang dan ketentuan yang berlaku.

Perwakilan R.I. di luar negeri dapat melakukan legalisasi atas dokumen yang akan digunakan di Indonesia atau dokumen-dokumen yang diperlukan WNI di luar negeri. Terhadap dokumen yang dikeluarkan oleh instansi setempat di luar negeri, sebelum dilegalisir oleh Perwakilan R.I., hendaknya terlebih dahulu dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri setempat. Legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan R.I., hanya merupakan pengesahan tanda tangan pejabat kementerian luar negeri setempat yang specimen tanda tangannya ada di Perwakilan R.I. Perwakilan R.I. sama sekali tidak bertanggung jawab terhadap isi dokumen. Legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah pengesahan keaslian cap dan atau tanda tangan bukan menyatakan keabsahan isi dokumen yang dilegalisasi.

Syarat-syarat untuk melegalisasi dokumen

a. Dokumen asli yang akan dilegalisasi .
b. Biaya NZ$45 per dokumen

Syarat-syarat untuk melegalisasi Surat Kuasa

Dokumen Surat Kuasa yang asli di atas kertas segel atau di atas kertas bermeterai yang mencantumkan alamat pihak pemohon di Selandia Baru dan nomor paspor pemohon.
Tandatangan pihak pemohon dalam dokumen itu berada di atas/menyentuh materai. Catatan: Perwakilan RI tidak menyediakan materai atau kertas segel
Fotocopy identitas diri sesuai dengan yang tertera pada surat kuasa
Fotocopy paspor pemohon yang masih berlaku (asli harap diperlihatkan)
Biaya NZ$ 45 per dokumen
Ditandatangani di atas materai

For futher infomation please contact:
INDONESIAN EMBASSY
70 Glen Road
Kelburn
Wellington
Ph. (04) 4758 699
Fax. (04) 4759 374
www.indonesianembassy.org.nz

0 comments: