29 April 1999

Anggaran Dasar KBMI Hamilton NZ

ANGGARAN DASAR
KELUARGA BESAR MASYARAKAT INDONESIA di HAMILTON


Mukadimah
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para pelajar Indonesia di Hamilton, sadar akan kedudukan kami sebagai generasi pelanjut perjuangan dan sadar akan tugas dan tanggung jawab kami sebagai pelajar untuk menuntut ilmu guna nanti diabdikan bagi pembangunan masyarakat yang adil dan sejahtera dengan semangat UUD 1945 dan Pancasila. Untuk itu kami menyatukan diri dalam Keluarga Besar Masyarakat Indonesia.


BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

Nama organisasi adalah Keluarga Besar Masyarakat Indonesia, selanjutnya disebut dengan singkatan KBMI Hamilton.

Pasal 2

KBMI Hamilton merupakan wadah satu-satunya bagi pelajar dan masyarakat Indonesia yang diakui secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 3

Organisasi KBMI Hamilton berkedudukan di kota Hamilton, Selandia Baru.

Pasal 4

Organisasi KBMI didirikan di Hamilton, pada tanggal: ……..1997 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.


BAB II
ASAS

Pasal 5

KBMI Hamilton berdasarkan Pancasila dan UUD 1945


BAB III
TUJUAN

Pasal 6

Ayat 1
Memupuk persatuan dan kesatuan anggota-anggotanya dan saling membina dalam suasana kekeluargaan, untuk mewujudkan cita-cita yang tertera dalam mukadimah.

Ayat 2
Berperan aktif dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia yang kritis, kreatif dan bertanggungjawab.

Ayat 3
Membina hubungan yang erat dan harmonis dengan pemerintah dan masyarakat setempat dan pelajar seluruh dunia umumnya.


BAB IV
SIFAT DAN BENTUK

Pasal 7

KBMI Hamilton bersifat kekeluargaan, kemahasiswaan dan kebangsaan.

Pasal 8

KBMI Hamilton berbentuk perhimpunan masyarakat yang meliputi seluruh wilayah Hamilton dan sekitarnya.


BAB V
KEGIATAN

Pasal 9

Mempererat hubungan persaudaraan antar pelajar, mahasiswa, keluarga di Hamilton dan sekitarnya.
Mempererat hubungan dan komunikasi dengan organisasi pelajar internasional dalam upaya menggalang persahabatan antar bangsa.
Memperkenalkan budaya Indonesia dan ikut serta dalam kegiatan masyarakat setempat.



BAB VI
ATRIBUT-ATRIBUT

Pasal 10

KBMI Hamilton mempunyai atribut-atribut yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya.


BAB VII
KEKUASAAN TERTINGGI

Pasal 11

Kekuasaan tertinggi berada pada anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui Musyawarah Anggota KBMI Hamilton dan sekitarnya.


BAB VIII
KEANGGOTAAN

Pasal 12

1. Setiap warganegara Republik Indonesia dan masyarakat Indonesia yang berdomisili di Hamilton dan sekitarnya.
2. Persyaratan penerimaan anggota KBMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IX
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 13

Setiap anggota KBMI Hamilton berkewajiban:

1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan perhimpunan / organisasi.
2. Mematuhi kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBMI Hamilton.
3. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisai.
4. Memberikan sumbangan moril maupun materil bagi kemajuan organisasi.

Pasal 14

Hak-hak anggota KBMI adalah sebagai berikut:

1. Hak bicara dan hak suara.
2. Hak memilih dan hak dipilih.
3. Hak membela diri.
4. Hak berpartisipasi.
Penggunaan hak-hak pasal 14 ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KBMI Hamilton.


BAB X
KEORGANISASIAN

Pasal 15

Struktur organisasi KBMI Hamilton terdiri dari:

1. Pelindung / Pembina
2. Pengurus Harian
3. Anggota

Struktur organisasi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 16

Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari:

1. Musyawarah Anggota KBMI
2. Rapat Pengurus Lengkap
3. Rapat Pengurus Harian

Wewenang dan fungsi musyawarah anggota dan rapat-rapat pengurus akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XII
KEUANGAN

Pasal 17

Keuangan organisasi KBMI Hamilton diperoleh dari:

1. Uang iuran anggota
2. Hasil usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD dan ART.
3. Sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.


BAB XIII
PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Pasal 18

Penetapan dan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Musyawarah Anggota KBMI Hamilton dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota KBMI yang hadir.


BAB XIV
PEMBUBARAN

Pasal 19

1. Pembubaran KBMI Hamilton dilakukan melalui Musyawarah Anggota KBMI Hamilton yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
2. Dalam hal organisasi KBMI Hamilton ini dibubarkan, seluruh harta kekayaan organisasi ditentukan lebih lanjut dalam Musyawarah Anggota tersebut.


BAB XV
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20

Hal-hal yang belum ditetapkan atau dirinci dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan aturan lainnya.


BAB XVI
PENUTUP

Pasal 21

Pengesahan dan Pemberlakuan Anggaran Dasar

1. Anggaran Dasar ini berasal dari amanat Musyawarah Anggota KBMI Hamilton pada tanggal 21 September 1997 di Hamilton.
2. Anggaran Dasar ini berlaku saat ditetapkannya.


Ditetapkan di : Hamilton
Hari : Rabu
Tanggal : I Oktober 1997

28 April 1999

Anggaran Rumah Tangga KBMI Hamilton NZ

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MASYARAKAT INDONESIA


BAB I
ATRIBUT

Pasal 1

Lambang, lagu dan atribut-atribut lainnya, baik dalam hal jumlah, jenis dan isinya serta ketentuan penggunaannya akan diatur dalam peraturan organisasi.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Jenis Anggota

1. Anggota biasa adalah warga Negara Indonesia yang sedang berdomisili di Hamilton dan sekitarnya.
2. Anggota luar biasa adalah anggota yang ditetapkan oleh Musyawarah Anggota karena jasa dan sumbangannya bagi kemajuan KBMI.
3. Anggota kehormatan adalah warganegara lain yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap, karena jasa dan sumbangannya yang luar biasa kepada KBMI.

Pasal 3
Persyaratan Anggota

Yang dapat diterima menjadi Anggota biasa KBMI adalah:

1. Warganegara Republik Indonesia
2. Menyetujui AD/ART dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
3. Mengisi formulir anggota.

Yang dapat diterima menjadi anggota luar biasa kehormatan adalah:

1. Warganegara RI yang pernah berdomisili di Hamilton.
2. Warganegara asing bersimpati kepada perjuangan KBMI Hamilton.
3. Prosedur keanggotaan luar biasa dan kehormatan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi.


BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 4
Kewajiban Anggota

1. Menghayati dan mengamalkan tekad dan perjuangan KBMI
2. Mentaati dan memegang teguh AD/ART beserta ketentuan organisasi lainnya.
3. Membina dan memelihara disiplin organisasi.
4. Ikut secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi.

Pasal 5
Hak Anggota

Anggota biasa mempunyai hak:

1. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
2. Mengajukan usul dan saran
3. Mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
4. Hal-hal lain yang akan ditentukan oleh organisasi.

Anggota luar biasa dan kehormatan mempunyai hak:

1. Menyampaikan saran dan usul
2. Mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
3. Hal-hal lain yang ditentukan kemudian oleh organisasi.


BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN DAN TATACARA PEMBERHENTIAN

Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan berakhir karena:

1. Meninggal Dunia
2. Mengundurkan diri.
3. Tidak lagi bertempat tinggal di Hamilton.
4. Diberhentikan.

Pasal 7
Tatacara Pemberhentian

Tatacara pemberhentian dilakukan melalui:

1. Rapat Pengrurus lengkap KBMI.
2. Peringatan terlebih dahulu, kecuali dalam hal-hal luar biasa.
3. Anggota yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan membela diri dalam rapat pengurus.
4. Prosedur lebih rinci diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi.


BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 8
Struktur Kepengurusan KBMI Hamilton terdiri dari:

1. Pelindung
Pelindung adalah Duta Besar RI untuk Selandia Baru.

2. Pembina
a) Pembina adalah Kepala Bidang Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Wellington.
b) Sesepuh dan Tokoh Masyarakat Indonesia di Hamilton dan sekitarnya.

3. Pengurus KBMI Hamilton.
Susunan Kepengurusan terdiri dari:
a) Ketua
b) Wakil Ketua
c) Sekretaris
d) Bendahara
e) Koordinator
f) Seksi-seksi

Pasal 9
Syarat-syarat Kepengurusan

1. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara, Koordinator yang dipilih langsung oleh anggota dalam Musyawarah Anggota KBMI Hamilton dan sekitarnya.
2. Jabatan Kepengurusan berlangsung selama satu tahun.
3. Jabatan Ketua tidak dapat dipangku oleh orang yang sama untuk tiga periode berturut-turut.
4. Calon Ketua adalah anggota yang akan tingal di Hamilton sekurang-kurangnya selama satu tahun.


BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 10

Musyawarah anggota merupakan forum tertinggi anggota KBMI Hamilton.

Wewenang Musyawarah Anggota adalah:
Mengubah dan menetapkan AD/ART KBMI Hamilton.
Menetapkan Program Kerja KBMI Hamilton.
Memilih Pengurus Harian KBMI Hamilton.
Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus KBMI Hamilton

Musyawarah Anggota diselenggarakan minimal sekali setahun.

Musyawarah Anggota dihadiri oleh:
Pengurus KBMI Hamilton.
Terbuka untuk seluruh anggota KBMI.
Unsur lain yang dipandang perlu.

Musyawarah Anggota dipimpin oleh Pengurus Harian KBMI Hamilton.

Musyawarah Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri setengah lebih satu.

Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan musyawarah anggota akan diatur kemudian dalam ketetapan-ketetapan organisasi.

Keputusan dalam rapat anggota dinyatakan sah jika disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir.


BAB VII
RAPAT-RAPAT PENGURUS

Pasal 11

Rapat-rapat pengurus KBMI Hamilton terdiri dari:

a. Rapat Pengurus Lengkap:
Rapat Pengurus Lengkap dihadiri oleh seluruh unsur pengurus KBMI Hamilton.

b. Rapat Pengurus Harian:
Rapat pengurus harian dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator.

Wewenang Rapat Pengurus Lengkap:
a. Menjabarkan program kerja KBMI Hamilton.
b. Membuat ketetapan-ketetapan organisasi.

Wewenang Rapat Pengurus Harian:
a. Menetapkan kebijaksanaan organisasi.
b. Membuat ketentuan-ketentuan operasional organisasi.

Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Rapat-rapat pengurus akan diatur dalam ketentuan organisasi lainnya.


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 12

Pelaksanaan pengumpuan dan distribusi keuangan ditentukan dalam ketetapan-ketetapan organisasi.
Segala hal yang menyangkut dan pengeluaran keuangan organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang akan ditetapkan dalam ketentuan organisasi.


BAB IX
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian dalam peraturan organisasi.


BAB X
PENUTUP

Pasal 14

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.



Ditetapkan di Hamilton, Selandia Baru.