source: Permia-NZ
KBRI, dalam hal ini Bidang Konsuler, mengeluarkan Surat Keterangan yang terdiri dari:
1. Surat Keterangan Nikah
2. Surat Pernyataan Lahir
3. Surat Keterangan Pengganti SIM Indonesia
4. Surat Keterangan Jalan (Bebas Fiskal)
Syarat yang diperlukan:
1. Surat Keterangan Nikah:
Fotocopy Akta Nikah
Fotocopy Identitas diri (paspor/ driving license dll)
Biaya NZ$ 30 (gratis untuk pemegang paspor dinas
2 Surat Pernyataan Lahir
Fotocopy Akta Lahir
Fotocopy Paspor Orang tua
Fotocopy Akta Nikah
Biaya NZ$ 15 (gratis untuk pemegang paspor dinas)
3. Surat Keterangan Pengganti SIM Indonesia
Fotocopy SIM Indonesia
Biaya NZ$ 20 (gratis untuk pemegang paspor dinas)
4. Surat Keterangan Jalan (Bebas Fiskal)
Fotocopy paspor
Biaya NZ$ 20 (gratis untuk pemegang paspor dinas)
Yang diberikan pembebasan hanyalah mereka yang berkunjung ke Indonesia untuk masa kurang dari enam bulan
Kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia tidak dalam rangka melakukan kegiatan usaha di Indonesia
Pembebasan diberikan hanyalah kepada mereka yang bertempat tinggal tetap sebagai Penduduk Luar Negeri yang dibuktikan dengan tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negeri sesuai dengan ketentuan Imigrasi atau tanda/Keterangan KBRI yang memberikan pengesahan alamat di luar negeri.
Yang diberikan pembebasan adalah Penduduk Luar Negeri yang telah tinggal di luar negeri selama 6 bulan atau lebih.
Jadwal perjalanan/itinerary.
For futher infomation please contact:
INDONESIAN EMBASSY
70 Glen Road
Kelburn
Wellington
Ph. (04) 4758 699
Fax. (04) 4759 374
www.indonesianembassy.org.nz
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment