source: Permia-NZ
1. Yang diberikan pembebasan hanyalah mereka yang berkunjung ke Indonesia untuk masa kurang dari 6 (enam) bulan
2. Kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia tidak dalam rangka melakukan kegiatan usaha di Indonesia
3. Pembebasan Fiskanl luar negri diberikan 4 (empat) kali dalam satu tahun takwin, berdasarkan keputusan Mentri Keuangan R.I. No.555/kmk.04/2000, tanggal 22 Desember 2000
4. Pembebasan diberikan apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan Surat keterangan Bebas Fiskal Luar Negri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Pelabuhan Pemberangkatan ke luar negri.
5. Pembebasan diberikan hanyalah kepada mereka yang bertempat tinggal tetap sebagai penduduk luar negri yang dibuktikan dengan tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negri sesuai dengan ketentuan Imigrasi atau tanda Keterangan KBRI yang memberikan pengesahan alamat tinggal di luar negri.
6. Yang diberikan pembebasan adalah penduduk Indonesia yang telah tinggal atau berdomisili di luar negri.
7. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Oktober 1986
For futher infomation please contact:
INDONESIAN EMBASSY
70 Glen Road
Kelburn
Wellington
Ph. (04) 4758 699
Fax. (04) 4759 374
www.indonesianembassy.org.nz
0 comments:
Post a Comment