24 July 2006

Perkawinan dengan WNA

source: Permia-NZ

Pengertian Perkawinan

Adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU Perkawinan No 1 tahun 1974)


Apa pengertian Perkawinan Campuran ?

Berdasarkan pada pasal 52 UU Perkawinan No. 1tahun 1974 yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua individu yang masing-masing tunduk pada hukum yang berlainan (antar warganegara). Perkawinan campuran antar agama tidak dapat dilakukan di Indonesia. Perkawinan campuran harus berdasarkan pada hukum perdata internasional dan memenuhi syarat formalitas sesuai dengan hukum R.I. serta juga memenuhi syarat materiil hukum negara yang bersangkutan.

Melangsungkan Perkawinan campuran di Indonesia?

Perkawinan seorang WNA dengan WNI yang beragama Islam dilakukan dihadapan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah domisili pengantin wanita yang kemudian dikeluarkan akta nikah.

Apabila perkawinan dilaksanakan secara Kristen ataupun agama lainnya, maka perkawinan tersebut harus didaftarkan di Kantor Catatan Sipil yang kemudian akan dikeluarkan surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Kantor Catatan Sipil untuk dipergunakan di luar negeri.

Melangsungkan perkawinan di luar negeri

Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri sebagaimana diatur di dalam UU Perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 56 antara 2 orang WNI, atau seorang WNI dengan WNA adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.


Pelaksanaan Perkawinan campuran di Selandia Baru
(Bagi WNI yang akan melangsungkan pernikahan dengan WNA di Selandia Baru)

1. Menghubungi Kantor Imigrasi setempat di Indonesia dan mengajukan
permohonan pembuatan paspor RI.

2. Kedua belah pihak menghubungi Kedutaan Besar Selandia
Baru di Jakarta guna memperoleh penjelasan serta persyaratan yang mungkin dibutuhkan dan dipenuhi.

3. Dengan paspor RI, WNI yang bersangkutan mengajukan
permohonan visa ke Kedutaan Besar Selandia Baru di Jakarta.

4. Menghubungi Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil
guna memperoleh informasi mengenai perkawinan campuran

5. Melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :

- Surat dari orang tua/wali berisi pernyataan tidak berkeberatan dengan perkawinan tersebut;
- Surat Keterangan dari wilayah setempat bahwa calon mempelai berstatus belum menikah (bujang/duda/janda);
- Akte Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan tentang orang tua dari kelurahan
- Paspor dan visa yang masih berlaku

Dalam waktu 1 tahun setelah suami istri kembali ke Indonesia harus mendaftarkan surat bukti perkawinan ke Kantor Urusan Agama atau kantor catatan sipil dimana mereka tinggal.

Akta Nikah

Surat Nikah yang dikeluarkan oleh lembaga pernikahan dimana pasangan itu berada dan dilangsungkannya pernikahan, maka surat nikah tersebut dapat dilegalisasi oleh Pejabat Konsuler di Perwakilan. Sebelum dilegalisasi, akta nikah tersebut hendaknya terlebih dahulu dilegalisir oleh kementrian luar negeri setempat

For futher infomation please contact:
INDONESIAN EMBASSY
70 Glen Road
Kelburn
Wellington
Ph. (04) 4758 699
Fax. (04) 4759 374
www.indonesianembassy.org.nz

1 comments:

Anonymous said...

article amazing Jual Obat Bius