24 July 2006

Tarif biaya keimigrasian dan kekonsuleran

source: Permia-NZ

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan RI di Wellington No. 19/KEP/V/2007, maka terhitung mulai tanggal 14 Mei 2007, tarif biaya keimigrasian dan kekonsuleran pada KBRI Wellington adalah sebagai berikut:

No Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak


A. BIAYA KEIMIGRASIAN

1. SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA.

a. Paspor Biasa 48 halaman untuk WNI Perorangan (NZ$ 45.00)

b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan (NZ$ 15.00)

c. Paspor Biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian (NZ$ 90.00)

d. Paspor Biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam (NZ$ 45.00)

2. PELAYANAN JASA HUKUM

a. Pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (NZ$ 85.00)

b. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (NZ$ 45.00)

c. Pendaftaran menyatakan memilih Kewarganegaraan bagi anak berdwikewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin (NZ$ 85.00)

d. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin (NZ$ 45.00)

e. Permohonan/pendaftaran memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia (NZ$ 85.00)

f. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia (NZ$ 45.00)

3. VISA

a. Visa Singgah (NZ$ 30.00)

b. Visa Kunjungan (NZ$ 70.00)

c. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dihitung per tahun (NZ$155.00)

d. Visa Tinggal Terbatas

1/ Paling lama 6 (enam) bulan (NZ$ 80.00)
2/ Paling lama 1 (satu) tahun (NZ$160.00)
3/ Paling lama 2 (dua) tahun (NZ$280.00)

e Ijin Masuk Kembali (re-entry permit) NZ$ 40.00

B BIAYA KEKONSULERAN

1. Legalisasi Dokumen (NZ$ 30.00)

2. Biaya surat keterangan nikah/pendaftaran perkawinan (NZ$ 30.00)

3. Biaya surat pernyataan lahir (NZ$ 15.00)

4. Biaya surat keterangan kematian (NZ$ 0.00)

5. Biaya surat keterangan pengganti SIM Indonesia (NZ$ 20.00)

6. Biaya legalisasi terjemahan (NZ$ 20.00)

7. Biaya buku pengenalan diri WNI (ID book) (NZ$ 20.00)

8. Biaya surat keterangan jalan (NZ$ 20.00)

For futher infomation please contact:
INDONESIAN EMBASSY
70 Glen Road
Kelburn
Wellington
Ph. (04) 4758 699
Fax. (04) 4759 374
www.indonesianembassy.org.nz

0 comments: