24 July 2006

TKI di luar negeri

source: Permia-NZ

TENAGA KERJA INDONESIA

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.Per-02/Men/1994 tentang Penempatan Tenaga Kerja Republik Indonesia di dalam dan luar negeri, yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah WNI baik laki-laki maupun wanita yang melakukan kegiatan di bidang perekonomian, sosial, keilmuan, kesenian, dan olah raga profesional serta mengikuti pelatihan kerja di luar negeri baik di darat, laut maupun udara dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.

Tenaga Kerja Indonesia yang berada di wilayah akreditasi Perwakilan RI setempat harus melaporkan tentang kedatangan dan keberadaannya kepada Perwakilan RI dengan mengisi formulir yang telah ditentukan (Formulir Kedatanagan untuk Melaporkan Diri) dengan membawa paspor, perjanjian kerja dan surat-surat terkait lainnya.

KBRI mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan, perlindungan dan pemberian bantuan jasa-jasa konsuler.

For futher infomation please contact:
INDONESIAN EMBASSY
70 Glen Road
Kelburn
Wellington
Ph. (04) 4758 699
Fax. (04) 4759 374
www.indonesianembassy.org.nz

0 comments: