28 April 1999

Anggaran Rumah Tangga KBMI Hamilton NZ

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MASYARAKAT INDONESIA


BAB I
ATRIBUT

Pasal 1

Lambang, lagu dan atribut-atribut lainnya, baik dalam hal jumlah, jenis dan isinya serta ketentuan penggunaannya akan diatur dalam peraturan organisasi.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Jenis Anggota

1. Anggota biasa adalah warga Negara Indonesia yang sedang berdomisili di Hamilton dan sekitarnya.
2. Anggota luar biasa adalah anggota yang ditetapkan oleh Musyawarah Anggota karena jasa dan sumbangannya bagi kemajuan KBMI.
3. Anggota kehormatan adalah warganegara lain yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus Lengkap, karena jasa dan sumbangannya yang luar biasa kepada KBMI.

Pasal 3
Persyaratan Anggota

Yang dapat diterima menjadi Anggota biasa KBMI adalah:

1. Warganegara Republik Indonesia
2. Menyetujui AD/ART dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
3. Mengisi formulir anggota.

Yang dapat diterima menjadi anggota luar biasa kehormatan adalah:

1. Warganegara RI yang pernah berdomisili di Hamilton.
2. Warganegara asing bersimpati kepada perjuangan KBMI Hamilton.
3. Prosedur keanggotaan luar biasa dan kehormatan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi.


BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 4
Kewajiban Anggota

1. Menghayati dan mengamalkan tekad dan perjuangan KBMI
2. Mentaati dan memegang teguh AD/ART beserta ketentuan organisasi lainnya.
3. Membina dan memelihara disiplin organisasi.
4. Ikut secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi.

Pasal 5
Hak Anggota

Anggota biasa mempunyai hak:

1. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
2. Mengajukan usul dan saran
3. Mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
4. Hal-hal lain yang akan ditentukan oleh organisasi.

Anggota luar biasa dan kehormatan mempunyai hak:

1. Menyampaikan saran dan usul
2. Mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
3. Hal-hal lain yang ditentukan kemudian oleh organisasi.


BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN DAN TATACARA PEMBERHENTIAN

Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan berakhir karena:

1. Meninggal Dunia
2. Mengundurkan diri.
3. Tidak lagi bertempat tinggal di Hamilton.
4. Diberhentikan.

Pasal 7
Tatacara Pemberhentian

Tatacara pemberhentian dilakukan melalui:

1. Rapat Pengrurus lengkap KBMI.
2. Peringatan terlebih dahulu, kecuali dalam hal-hal luar biasa.
3. Anggota yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan membela diri dalam rapat pengurus.
4. Prosedur lebih rinci diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi.


BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 8
Struktur Kepengurusan KBMI Hamilton terdiri dari:

1. Pelindung
Pelindung adalah Duta Besar RI untuk Selandia Baru.

2. Pembina
a) Pembina adalah Kepala Bidang Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Wellington.
b) Sesepuh dan Tokoh Masyarakat Indonesia di Hamilton dan sekitarnya.

3. Pengurus KBMI Hamilton.
Susunan Kepengurusan terdiri dari:
a) Ketua
b) Wakil Ketua
c) Sekretaris
d) Bendahara
e) Koordinator
f) Seksi-seksi

Pasal 9
Syarat-syarat Kepengurusan

1. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara, Koordinator yang dipilih langsung oleh anggota dalam Musyawarah Anggota KBMI Hamilton dan sekitarnya.
2. Jabatan Kepengurusan berlangsung selama satu tahun.
3. Jabatan Ketua tidak dapat dipangku oleh orang yang sama untuk tiga periode berturut-turut.
4. Calon Ketua adalah anggota yang akan tingal di Hamilton sekurang-kurangnya selama satu tahun.


BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 10

Musyawarah anggota merupakan forum tertinggi anggota KBMI Hamilton.

Wewenang Musyawarah Anggota adalah:
Mengubah dan menetapkan AD/ART KBMI Hamilton.
Menetapkan Program Kerja KBMI Hamilton.
Memilih Pengurus Harian KBMI Hamilton.
Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus KBMI Hamilton

Musyawarah Anggota diselenggarakan minimal sekali setahun.

Musyawarah Anggota dihadiri oleh:
Pengurus KBMI Hamilton.
Terbuka untuk seluruh anggota KBMI.
Unsur lain yang dipandang perlu.

Musyawarah Anggota dipimpin oleh Pengurus Harian KBMI Hamilton.

Musyawarah Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri setengah lebih satu.

Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan musyawarah anggota akan diatur kemudian dalam ketetapan-ketetapan organisasi.

Keputusan dalam rapat anggota dinyatakan sah jika disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir.


BAB VII
RAPAT-RAPAT PENGURUS

Pasal 11

Rapat-rapat pengurus KBMI Hamilton terdiri dari:

a. Rapat Pengurus Lengkap:
Rapat Pengurus Lengkap dihadiri oleh seluruh unsur pengurus KBMI Hamilton.

b. Rapat Pengurus Harian:
Rapat pengurus harian dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator.

Wewenang Rapat Pengurus Lengkap:
a. Menjabarkan program kerja KBMI Hamilton.
b. Membuat ketetapan-ketetapan organisasi.

Wewenang Rapat Pengurus Harian:
a. Menetapkan kebijaksanaan organisasi.
b. Membuat ketentuan-ketentuan operasional organisasi.

Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Rapat-rapat pengurus akan diatur dalam ketentuan organisasi lainnya.


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 12

Pelaksanaan pengumpuan dan distribusi keuangan ditentukan dalam ketetapan-ketetapan organisasi.
Segala hal yang menyangkut dan pengeluaran keuangan organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang akan ditetapkan dalam ketentuan organisasi.


BAB IX
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian dalam peraturan organisasi.


BAB X
PENUTUP

Pasal 14

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.



Ditetapkan di Hamilton, Selandia Baru.

0 comments: