source: Permia-NZ
I. PEMBUATAN PASSPORT BARU
1. Mengisi formulir PERDIM 14.
2. Menyerahkan pasphoto berwarna, 4x5 cm sebanyak 3 lembar.
3. Bagi pemegang Visa Permanent Resident (PR holder) yang telah berada di Selandia Baru selama 3 (tiga) tahun atau lebih DIHARUSKAN menyertakan SURAT PERNYATAAN dari yang bersangkutan, yang dilegalisasi oleh seorang Notaris Selandia Baru atau Justice of the Peace, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih menjadi warganegara Indonesia. Atau mengisi formulir “DENIAL OF DUAL CITIZENSHIP”.
4. Fotokopi Akte Perkawinan (bagi yang baru menikah atau ganti / tambah nama).
5. Fotokopi Akte Kelahiran (dan surat ganti nama bilamana ada).
6. Paspor lama agar dikirimkan ke KBRI.
7. Penandatanganan Paspor Baru oleh pemegang (holder) harus dilakukan di hadapan pejabat / petugas konsuler KBRI Wellington.
8. Biaya pembuatan Paspor Baru NZ$ 65.00 (disertai dengan Signature Required Courier Pack yang telah ditulis alamat penerimanya untuk pengiriman kembali).
II. PEMBUATAN PASSPORT BARU SEBAGAI PENGGANTI PASSPOR HILANG/RUSAK
1. Surat dari Polisi Selandia Baru (untuk yang paspornya hilang).
2. Surat keterangan dari ybs menyatakan sebab hilangnya paspor.
3. Mengisi formulir PERDIM 14
4. Menyerahkan pasphoto berwarna, 4x5 cm sebanyak 3 lembar.
5. Bagi pemegang Visa Permanent Resident (PR holder) yang telah berada di Selandia Baru selama 3 (tiga) tahun atau lebih DIHARUSKAN menyertakan SURAT PERNYATAAN dari yang bersangkutan, yang dilegalisasi oleh seorang Notaris Selandia Baru atau Justice of the Peace, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih menjadi warganegara Indonesia. Atau mengisi formulir “DENIAL OF DUAL CITIZENSHIP”.
6. Fotokopi Akte Perkawinan (bagi yang baru menikah atau ganti / tambah nama).
7. Fotokopi Akte Kelahiran (dan surat ganti nama bilamana ada).
8. Paspor lama agar dikirimkan ke KBRI.
9. Penandatanganan Paspor Baru oleh pemegang (holder) harus dilakukan di hadapan pejabat / petugas konsuler KBRI Wellington.
10.Biaya pembuatan Paspor Baru NZ$ 65.00 (disertai dengan Signature Required Courier Pack yang telah ditulis alamat penerimanya untuk pengiriman kembali).
11. Denda penggantian paspor yang hilang/rusak sebagai akibat kejadian yang tidak dapat dihindarkan adalah sebesar NZ$ 25.00.
12. Denda penggantian paspor yang hilang/rusak akibat kelalaian adalah sebesar NZ$ 130.00
III. PEMBUATAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASSPORT = SPLP (TRAVEL DOCUMENT
1. Mengisi formulir PERDIM 14.
2. Menyerahkan pasphoto berwarna dengan ukuran 4x5 cm sebanyak 3 lembar.
3. Fotokopi Akte Kelahiran atau tanda pengenal lainnya.
4. Paspor lama agar dikirimkan ke KBRI.
5. Biaya Pembutan SPLP / Travel Document NZ$ 25.00 (disertai dengan Signature Required Courier Pack yang telah ditulis alamat penerimanya untuk pengiriman kembali).
6. Denda penggantian SPLP yang hilang/rusak sebagai akibat kejadian yang tidak dapat dihindarkan adalah sebesar NZ$25.00.
7. Denda penggantian SPLP yang hilang/rusak akibat kelalaian adalah sebesar NZ$130.00.
CATATAN:
1. Paspor Indonesia setiap 5 tahun harus diganti bukunya.
2. Mohon perhatian bahwa jika Saudara TIDAK MEMPUNYAI IJIN TINGGAL YANG SAH atau IJIN TINGGAL SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA, agar terlebih dahulu menghubungi pihak Imigrasi Selandia Baru untuk memperpanjang ijin tinggal Saudara.
3. TANPA IJIN TINGGAL YANG SAH (MASIH BERLAKU) ataupun tidak dapat menunjukkan rekomendasi dari Imigrasi Selandia Baru, maka pelayanan Penggantian Paspor TIDAK DAPAT DILAKUKAN.
4. Proses Perpanjangan Paspor dan Pembuatan SPLP sekitar 3 hari kerja setelah seluruh persyaratan dilengkapi. Proses Pembuatan Paspor Baru sekitar 5 hari kerja setelah seluruh persyaratan dilengkapi.
5. Untuk pembayaran, KBRI tidak menerima Personal Cheque. Biaya agar dikirimkan dalam bentuk Money Order, Bank Cheque atau Company Cheque.
6. Paspor dan persyaratan dimaksud di atas harus dikirimkan dengan Signature Required Courier Pack ke alamat:
INDONESIAN EMBASSY
70 Glen Road
Kelburn
Wellington
Ph. (04) 4758 699
Fax. (04) 4759 374
www.indonesianembassy.org.nz
1 comments:
nice article Obat Bius
Post a Comment