31 July 2006

Who is David Bennett ?

David Bennett is a New Zealand politician.

In the 2005 election, Bennett stood as the National Party's candidate for the Hamilton East seat. He was successful, defeating the incumbent MP, Dianne Yates of the Labour Party.

David Bennett is 35 years of age and is the new constituent Member of Parliament for Hamilton East.

David was born in Hamilton and attended St John’s College in Hamilton. David studied at at Victoria University of Wellington, graduating with a Bachelor of Laws with Honours and a Bachelor of Commerce and Administration. He then worked for an international accountancy firm, KPMG, in Auckland and then undertook a sucessful career in the dairy industry.

David’s primary focus will be serving the constituents of Hamilton East. Hamilton is a rapidly growing city and faces the challenges of a major metropolitan area. David intends to be an advocate for the city and its people.

David has a particular interest in transport, education and economic issues. He is the associate transport spokesman for the National Party and a member of the Transport Select Committee.

David enjoys physical exercise. His interests include soccer, running, tennis and spending time with his family and friends.

>>> source: Wikipedia and National Party website

30 July 2006

Latihan Sajojo

Setelah Poco-poco, kali ini beberapa anggota KBMI berlatih Sajojo untuk persiapan acara 17an. Dalam waktu dekat ini, tim Sajojo juga akan melakukan show untuk acara Asian Expo di Hamilton Garden hari Rabu, 2 Agustus, jam 18:30.

25 July 2006

The Preamble of The Constitution (UUD 45)

Somebody is going to read this at the Independence Celebration...

[In English - Certified Translation]


Whereas independence is a genuine right of all nations and any form of alien occupation should thus be erased from the earth as not in conformity with humanity and justice.

Whereas the struggle of the Indonesian independence movement has reached the blissful point of leading the Indonesian people safely and well before the monumental gate of an independent Indonesian State which shall be free, united, sovereign, just and prosperous.

By the grace of God Almighty and urged by the lofty aspiration to exist as a free nation, now therefore, the people of Indonesia declare herewith their independence.

Pursuant to which, in order to form a Government of the State of Indonesia that shall protect the whole people of Indonesia and the entire homeland of Indonesia, and in order to advance general prosperity, to develop the nation’s intellectual life, and to contribute to the implementation of a world order based on freedom, lasting peace and social justice, Indonesia’s National Independence shall be laid down in a Constitution of the State of Indonesia, which is to be established as the State of the Republic of Indonesia with sovereignty of the people and based on the belief in the One and Only God, on just and civilized humanity, on the unity of Indonesia and on democratic rule that is guided by the strength of wisdom resulting from deliberation / representation, so as to realize social justice for all the people of Indonesia.


[In English - Unofficial Translation]

Whereas independence is the inalienable right of all nations, therefore, all colonialism must be abolished in this world as it is not in conformity with humanity and justice.

And the moment of rejoicing has arrived in the struggle of the Indonesian independence movement to guide the people safely and well to the gate of the independence of the state of Indonesia which shall be independent, united, sovereign, just and prosperous.

By the grace of God Almighty and motivated by the noble desire to live a free national life, the people of Indonesia hereby declare their independence.

Subsequent thereto, to form a government of the state of Indonesia which shall protect all the people of Indonesia and all the independence and the land that has been struggled for, and to improve public welfare, to educate the life of the people and to participate toward the establishment of a world order based on freedom, perpetual peace and social justice, therefore the independence of Indonesia shall be formulated into a constitution of the Republic of Indonesia which shall be built into a sovereign state based on a belief in the One and Only God, just and civilised humanity, the unity of Indonesia, and democratic life led by wisdom of thoughts in deliberation amongst representatives of the people, and achieving social justice for all the people of Indonesia.


[In Bahasa]

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

24 July 2006

Pertandingan Persahabatan antara KBMI Hamilton dengan David Bennett (Hon MP)

Pada tangga 15 Juli 2006 yang lalu, KBMI Hamilton melakukan pertandingan persahabatan badminton double dengan David Bennett, Honourable Member of Parliament. Dari KBMI diwakili oleh pasangan Gegar Prasetya dan Kadir Wijaya, juga Yohanes Tan dan Chris Beh. Pertandingan ini adalah bagian dari Anuj-Anjo-Richard Memorial Doubles Badminton Tournament.

Tarif biaya keimigrasian dan kekonsuleran

source: Permia-NZ

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Perwakilan RI di Wellington No. 19/KEP/V/2007, maka terhitung mulai tanggal 14 Mei 2007, tarif biaya keimigrasian dan kekonsuleran pada KBRI Wellington adalah sebagai berikut:

No Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak


A. BIAYA KEIMIGRASIAN

1. SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA.

a. Paspor Biasa 48 halaman untuk WNI Perorangan (NZ$ 45.00)

b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan (NZ$ 15.00)

c. Paspor Biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian (NZ$ 90.00)

d. Paspor Biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam (NZ$ 45.00)

2. PELAYANAN JASA HUKUM

a. Pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (NZ$ 85.00)

b. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 (NZ$ 45.00)

c. Pendaftaran menyatakan memilih Kewarganegaraan bagi anak berdwikewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin (NZ$ 85.00)

d. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin (NZ$ 45.00)

e. Permohonan/pendaftaran memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia (NZ$ 85.00)

f. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia (NZ$ 45.00)

3. VISA

a. Visa Singgah (NZ$ 30.00)

b. Visa Kunjungan (NZ$ 70.00)

c. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dihitung per tahun (NZ$155.00)

d. Visa Tinggal Terbatas

1/ Paling lama 6 (enam) bulan (NZ$ 80.00)
2/ Paling lama 1 (satu) tahun (NZ$160.00)
3/ Paling lama 2 (dua) tahun (NZ$280.00)

e Ijin Masuk Kembali (re-entry permit) NZ$ 40.00

B BIAYA KEKONSULERAN

1. Legalisasi Dokumen (NZ$ 30.00)

2. Biaya surat keterangan nikah/pendaftaran perkawinan (NZ$ 30.00)

3. Biaya surat pernyataan lahir (NZ$ 15.00)

4. Biaya surat keterangan kematian (NZ$ 0.00)

5. Biaya surat keterangan pengganti SIM Indonesia (NZ$ 20.00)

6. Biaya legalisasi terjemahan (NZ$ 20.00)

7. Biaya buku pengenalan diri WNI (ID book) (NZ$ 20.00)

8. Biaya surat keterangan jalan (NZ$ 20.00)

For futher infomation please contact:
INDONESIAN EMBASSY
70 Glen Road
Kelburn
Wellington
Ph. (04) 4758 699
Fax. (04) 4759 374
www.indonesianembassy.org.nz

TKI di luar negeri

source: Permia-NZ

TENAGA KERJA INDONESIA

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.Per-02/Men/1994 tentang Penempatan Tenaga Kerja Republik Indonesia di dalam dan luar negeri, yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah WNI baik laki-laki maupun wanita yang melakukan kegiatan di bidang perekonomian, sosial, keilmuan, kesenian, dan olah raga profesional serta mengikuti pelatihan kerja di luar negeri baik di darat, laut maupun udara dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.

Tenaga Kerja Indonesia yang berada di wilayah akreditasi Perwakilan RI setempat harus melaporkan tentang kedatangan dan keberadaannya kepada Perwakilan RI dengan mengisi formulir yang telah ditentukan (Formulir Kedatanagan untuk Melaporkan Diri) dengan membawa paspor, perjanjian kerja dan surat-surat terkait lainnya.

KBRI mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan, perlindungan dan pemberian bantuan jasa-jasa konsuler.

For futher infomation please contact:
INDONESIAN EMBASSY
70 Glen Road
Kelburn
Wellington
Ph. (04) 4758 699
Fax. (04) 4759 374
www.indonesianembassy.org.nz

Surat keterangan

source: Permia-NZ

KBRI, dalam hal ini Bidang Konsuler, mengeluarkan Surat Keterangan yang terdiri dari:

1. Surat Keterangan Nikah
2. Surat Pernyataan Lahir
3. Surat Keterangan Pengganti SIM Indonesia
4. Surat Keterangan Jalan (Bebas Fiskal)

Syarat yang diperlukan:

1. Surat Keterangan Nikah:
Fotocopy Akta Nikah
Fotocopy Identitas diri (paspor/ driving license dll)
Biaya NZ$ 30 (gratis untuk pemegang paspor dinas

2 Surat Pernyataan Lahir
Fotocopy Akta Lahir
Fotocopy Paspor Orang tua
Fotocopy Akta Nikah
Biaya NZ$ 15 (gratis untuk pemegang paspor dinas)

3. Surat Keterangan Pengganti SIM Indonesia
Fotocopy SIM Indonesia
Biaya NZ$ 20 (gratis untuk pemegang paspor dinas)

4. Surat Keterangan Jalan (Bebas Fiskal)
Fotocopy paspor
Biaya NZ$ 20 (gratis untuk pemegang paspor dinas)

Yang diberikan pembebasan hanyalah mereka yang berkunjung ke Indonesia untuk masa kurang dari enam bulan

Kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia tidak dalam rangka melakukan kegiatan usaha di Indonesia

Pembebasan diberikan hanyalah kepada mereka yang bertempat tinggal tetap sebagai Penduduk Luar Negeri yang dibuktikan dengan tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negeri sesuai dengan ketentuan Imigrasi atau tanda/Keterangan KBRI yang memberikan pengesahan alamat di luar negeri.

Yang diberikan pembebasan adalah Penduduk Luar Negeri yang telah tinggal di luar negeri selama 6 bulan atau lebih.

Jadwal perjalanan/itinerary.

For futher infomation please contact:
INDONESIAN EMBASSY
70 Glen Road
Kelburn
Wellington
Ph. (04) 4758 699
Fax. (04) 4759 374
www.indonesianembassy.org.nz

Legalisasi dokumen

source: Permia-NZ

Legalisasi merupakan tindakan pengesahan dokumen resmi yang dilakukan oleh pejabat Indonesia yang berwenang dan atau pejabat notaris.

Dokumen-dokumen resmi yang lazim dilegalisir pada Direktorat Konsuler maupun Perwakilan R.I. diluar negeri antara lain adalah:

1. Akte Kelahiran
2. Akte Kematian
3. Pernyataan/ Akte Notaris
4. Perijinan Nikah
5. Ijazah
6. Surat Kapal
7. Surat Ijin Mengemudi
8. Surat Keterangan Dokter
9. Surat Kuasa
10. Surat Kelakuan Baik
11. Certificate of Origin (Surat Keterangan Asal Usul)
12. User Certificate
13. dan dokumen lainnya yang memerlukan legalisasi

Prinsip dasar pemberian legalisasi dokumen adalah sebagai berikut:

1. Tidak mempunyai implikasi hukum yang berakibat merugikan Pemerintah R.I.
2. Tidak bertentangan dengan UU dan peraturan R.I.
3. Tidak di luar wewenang dan ketentuan yang berlaku.

Perwakilan R.I. di luar negeri dapat melakukan legalisasi atas dokumen yang akan digunakan di Indonesia atau dokumen-dokumen yang diperlukan WNI di luar negeri. Terhadap dokumen yang dikeluarkan oleh instansi setempat di luar negeri, sebelum dilegalisir oleh Perwakilan R.I., hendaknya terlebih dahulu dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri setempat. Legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan R.I., hanya merupakan pengesahan tanda tangan pejabat kementerian luar negeri setempat yang specimen tanda tangannya ada di Perwakilan R.I. Perwakilan R.I. sama sekali tidak bertanggung jawab terhadap isi dokumen. Legalisasi yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah pengesahan keaslian cap dan atau tanda tangan bukan menyatakan keabsahan isi dokumen yang dilegalisasi.

Syarat-syarat untuk melegalisasi dokumen

a. Dokumen asli yang akan dilegalisasi .
b. Biaya NZ$45 per dokumen

Syarat-syarat untuk melegalisasi Surat Kuasa

Dokumen Surat Kuasa yang asli di atas kertas segel atau di atas kertas bermeterai yang mencantumkan alamat pihak pemohon di Selandia Baru dan nomor paspor pemohon.
Tandatangan pihak pemohon dalam dokumen itu berada di atas/menyentuh materai. Catatan: Perwakilan RI tidak menyediakan materai atau kertas segel
Fotocopy identitas diri sesuai dengan yang tertera pada surat kuasa
Fotocopy paspor pemohon yang masih berlaku (asli harap diperlihatkan)
Biaya NZ$ 45 per dokumen
Ditandatangani di atas materai

For futher infomation please contact:
INDONESIAN EMBASSY
70 Glen Road
Kelburn
Wellington
Ph. (04) 4758 699
Fax. (04) 4759 374
www.indonesianembassy.org.nz

Free visa for short visits

source: Permia-NZ

FREE VISA FOR SHORT VISITS

1. The Government of the Republic of Indonesia has implemented a new regulation on free visas for short visits. The new regulation is in accordance with Presidential Decree No. 18/2003 and Presidential Decree No. 103/2003. The new regulation came into force as of 1 February 2004 and replace the old free visa for short visit regulation that applies to 48 countries.

2. Under the new regulation, a visa is not required for those wishing to make a short visit for the purpose of tourism (holiday), social and cultural visits and official government business.

3. The free visas for short visits are granted only for citizens from the following countries:
Thailand, Malaysia, Singapore, Brunei Darussalam, Philippines, Hong Kong Special Administration (Hong Kong SAR), Macao Special Administration (Macao SAR), Chile, Morocco, Peru and Vietnam.

4. The maximum length of stay for the free visa for a short visit is thirty days and it cannot be extended unless requested under special circumstances such as illness, natural disasters, etc. The extension of free visas for short visits can be granted based on an approval from the Indonesian Minister of Justice and Human Rights. This type of visa cannot be transferred or converted to any other kind of visa.

5. Entry and departure can be made through all Indonesian immigration checkpoints (airports, seaports and land-borders) as follows:

Airports:

a. Eltari in Kupang (Timor)
b. Hangnadim in Batam (Batam Island)
c. Husein Sastranegara in Bandung (West Java)
d. Ngurah Rai in Denpasar (Island of Bali)
e. Polonia in Medan (North Sumatra)
f. Selaparang in Mataram (Lombok Island)
g. Simpang Tiga in Pekanbaru (Riau)
h. Supadio in Pontianak (West Kalimantan)
i. Adi Sumarno in Solo (Central Java)
j. Hasanuddin in Ujung Pandang (South Sulawesi)
k. Adi Juanda in Surabaya (East Java)
l. Sam Ratulangi in Manado (North Sulawesi)
m. Sepinggan in Balikpapan (East Kalimantan)
n. Soekarno Hatta in Jakarta (Capital of Indonesia)
o. Tabing in Padang (West Sumatera)

Seaports:

a. Bandar Seri Udana-Loban (Tanjung Uban)
b. Belawan in Medan (North Sumatra)
c. Bitung (Bitung)
d. Lembar in Mataram (Lombok Island)
e. Nongsa Terminal Bahari (Batam Island)
f. Sekupang in Batam (Batam Island)
g. Sri Bayintan (Tanjung Pinang)
h. Tanjung Balai Karimun (Tanjung Balai Karimun)
i. Tanjung Perak in Surabaya (East Java)
j. Tanjung Priok in Jakarta (Capital of Indonesia)
k. Bandar Bentan Telani (Lagoi)
l. Batu Ampar in Batam (Batam Island)
m. Benoa in Bali (Island of Bali)
n. Dumai (Dumai)
o. Lhok Seumawe (Aceh)
p. Marina Teluk Senimba (Batam Island)
q. Padang Bai in Bali (Island of Bali)
r. Selat Kijang (Tanjung Pinang)
s. Tanjung Mas in Semarang (Central Java)
t. Tanjung Pinang (Tanjung Pinang)
u. Tenau in Kupang (Timor)

Overland:

a. Entikong (West Kalimantan)

REQUIREMENTS :

1. A valid passport for 6 months from the date of entry.

2. Onward or return tickets are compulsory.

3. Proof of sufficient funds must be shown when asked by officials.

For futher infomation please contact:
INDONESIAN EMBASSY
70 Glen Road
Kelburn
Wellington
Ph. (04) 4758 699
Fax. (04) 4759 374
www.indonesianembassy.org.nz

Requirements to apply for Indonesian visas

source: Permia-NZ

Please Note

1. Payment of the visa administration fees below do not guarantee that the application will be successful. Payment must be made by money order, bank cheque or company cheque.

2. Please enclose a self-addressed signature required courier pack for your passport / documents to be returned.

3. At least 3 (three) working days are required to process the visa.

4. The Embassy will only process visa applications for which all the requirements
have been fulfilled.

5. In order to avoid passport / documents getting lost please make sure you send
your passport / documents by SIGNATURE REQUIRED COURIER PACK and address it to:

INDONESIAN EMBASSY
Consular Division/Visa Section
70 Glen Road
Kelburn, Wellington

Visa fees and certification fees

source: Permia-NZ

AT THE INDONESIAN EMBASSY WELLINGTON

In accordance with the Decision of Head of Mission of Indonesian Embassy in Wellington No19/KEP/V/2007 , effective from 14 May 2007 the fees for visa and certification of document are as follows:


No VISA AND CERTIFICATION FEES
1. Transit Visa (NZ$ 30.00)

2. Single Entry Visa (NZ$ 70.00)

3. Multiple Entry Visa (NZ$155.00)

4. Limited Stay Permit
- Up to 6 (six) months (NZ$ 80.00)
- Up to 1 (one) year (NZ$160.00)
- Up to 2 (two) Years (NZ$280.00)

5. Single Re-entry Permit (NZ$ 40.00)

6. Certification of Document (NZ$ 30.00)

For futher infomation please contact:
INDONESIAN EMBASSY
70 Glen Road
Kelburn
Wellington
Ph. (04) 4758 699
Fax. (04) 4759 374
www.indonesianembassy.org.nz

Syarat-syarat bebas fiscal

source: Permia-NZ

1. Yang diberikan pembebasan hanyalah mereka yang berkunjung ke Indonesia untuk masa kurang dari 6 (enam) bulan

2. Kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia tidak dalam rangka melakukan kegiatan usaha di Indonesia

3. Pembebasan Fiskanl luar negri diberikan 4 (empat) kali dalam satu tahun takwin, berdasarkan keputusan Mentri Keuangan R.I. No.555/kmk.04/2000, tanggal 22 Desember 2000

4. Pembebasan diberikan apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan Surat keterangan Bebas Fiskal Luar Negri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Pelabuhan Pemberangkatan ke luar negri.

5. Pembebasan diberikan hanyalah kepada mereka yang bertempat tinggal tetap sebagai penduduk luar negri yang dibuktikan dengan tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negri sesuai dengan ketentuan Imigrasi atau tanda Keterangan KBRI yang memberikan pengesahan alamat tinggal di luar negri.

6. Yang diberikan pembebasan adalah penduduk Indonesia yang telah tinggal atau berdomisili di luar negri.

7. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Oktober 1986

For futher infomation please contact:
INDONESIAN EMBASSY
70 Glen Road
Kelburn
Wellington
Ph. (04) 4758 699
Fax. (04) 4759 374
www.indonesianembassy.org.nz

Persyaratan untuk pembuatan/penggantian passport

source: Permia-NZ

I. PEMBUATAN PASSPORT BARU

1. Mengisi formulir PERDIM 14.

2. Menyerahkan pasphoto berwarna, 4x5 cm sebanyak 3 lembar.

3. Bagi pemegang Visa Permanent Resident (PR holder) yang telah berada di Selandia Baru selama 3 (tiga) tahun atau lebih DIHARUSKAN menyertakan SURAT PERNYATAAN dari yang bersangkutan, yang dilegalisasi oleh seorang Notaris Selandia Baru atau Justice of the Peace, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih menjadi warganegara Indonesia. Atau mengisi formulir “DENIAL OF DUAL CITIZENSHIP”.

4. Fotokopi Akte Perkawinan (bagi yang baru menikah atau ganti / tambah nama).

5. Fotokopi Akte Kelahiran (dan surat ganti nama bilamana ada).

6. Paspor lama agar dikirimkan ke KBRI.

7. Penandatanganan Paspor Baru oleh pemegang (holder) harus dilakukan di hadapan pejabat / petugas konsuler KBRI Wellington.

8. Biaya pembuatan Paspor Baru NZ$ 65.00 (disertai dengan Signature Required Courier Pack yang telah ditulis alamat penerimanya untuk pengiriman kembali).


II. PEMBUATAN PASSPORT BARU SEBAGAI PENGGANTI PASSPOR HILANG/RUSAK

1. Surat dari Polisi Selandia Baru (untuk yang paspornya hilang).

2. Surat keterangan dari ybs menyatakan sebab hilangnya paspor.

3. Mengisi formulir PERDIM 14

4. Menyerahkan pasphoto berwarna, 4x5 cm sebanyak 3 lembar.

5. Bagi pemegang Visa Permanent Resident (PR holder) yang telah berada di Selandia Baru selama 3 (tiga) tahun atau lebih DIHARUSKAN menyertakan SURAT PERNYATAAN dari yang bersangkutan, yang dilegalisasi oleh seorang Notaris Selandia Baru atau Justice of the Peace, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih menjadi warganegara Indonesia. Atau mengisi formulir “DENIAL OF DUAL CITIZENSHIP”.

6. Fotokopi Akte Perkawinan (bagi yang baru menikah atau ganti / tambah nama).

7. Fotokopi Akte Kelahiran (dan surat ganti nama bilamana ada).

8. Paspor lama agar dikirimkan ke KBRI.

9. Penandatanganan Paspor Baru oleh pemegang (holder) harus dilakukan di hadapan pejabat / petugas konsuler KBRI Wellington.

10.Biaya pembuatan Paspor Baru NZ$ 65.00 (disertai dengan Signature Required Courier Pack yang telah ditulis alamat penerimanya untuk pengiriman kembali).

11. Denda penggantian paspor yang hilang/rusak sebagai akibat kejadian yang tidak dapat dihindarkan adalah sebesar NZ$ 25.00.

12. Denda penggantian paspor yang hilang/rusak akibat kelalaian adalah sebesar NZ$ 130.00


III. PEMBUATAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASSPORT = SPLP (TRAVEL DOCUMENT

1. Mengisi formulir PERDIM 14.

2. Menyerahkan pasphoto berwarna dengan ukuran 4x5 cm sebanyak 3 lembar.

3. Fotokopi Akte Kelahiran atau tanda pengenal lainnya.

4. Paspor lama agar dikirimkan ke KBRI.

5. Biaya Pembutan SPLP / Travel Document NZ$ 25.00 (disertai dengan Signature Required Courier Pack yang telah ditulis alamat penerimanya untuk pengiriman kembali).

6. Denda penggantian SPLP yang hilang/rusak sebagai akibat kejadian yang tidak dapat dihindarkan adalah sebesar NZ$25.00.

7. Denda penggantian SPLP yang hilang/rusak akibat kelalaian adalah sebesar NZ$130.00.

CATATAN:

1. Paspor Indonesia setiap 5 tahun harus diganti bukunya.

2. Mohon perhatian bahwa jika Saudara TIDAK MEMPUNYAI IJIN TINGGAL YANG SAH atau IJIN TINGGAL SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA, agar terlebih dahulu menghubungi pihak Imigrasi Selandia Baru untuk memperpanjang ijin tinggal Saudara.

3. TANPA IJIN TINGGAL YANG SAH (MASIH BERLAKU) ataupun tidak dapat menunjukkan rekomendasi dari Imigrasi Selandia Baru, maka pelayanan Penggantian Paspor TIDAK DAPAT DILAKUKAN.

4. Proses Perpanjangan Paspor dan Pembuatan SPLP sekitar 3 hari kerja setelah seluruh persyaratan dilengkapi. Proses Pembuatan Paspor Baru sekitar 5 hari kerja setelah seluruh persyaratan dilengkapi.

5. Untuk pembayaran, KBRI tidak menerima Personal Cheque. Biaya agar dikirimkan dalam bentuk Money Order, Bank Cheque atau Company Cheque.

6. Paspor dan persyaratan dimaksud di atas harus dikirimkan dengan Signature Required Courier Pack ke alamat:

INDONESIAN EMBASSY
70 Glen Road
Kelburn
Wellington
Ph. (04) 4758 699
Fax. (04) 4759 374
www.indonesianembassy.org.nz

Sudahkah anda mendaftarkan diri?

source: Permia-NZ

Anda baru tiba di Selandia Baru?

Selamat datang. KBRI Wellington adalah rumah Indonesia yang dengan senang hati menerima keberadaan anda di lingkungan masyarakat Indonesia di Selandia Baru.

Apa manfaat bagi anda jika mendaftarkan diri ke KBRI?
1. Anda akan mendapat informasi tentang kegiatan-kegiatan KBRI

2. Nama dan data anda akan tersimpan di KBRI, sehingga menjadi bukti bahwa anda adalah penduduk Indonesia di luar negeri serta dapat membantu dalam proses keimigrasian (bebas fiskal).

Bagaimana cara mendaftarkan diri? ??

Mudah sekali, bawa atau kirim (dengan Signature Required Courier Pack) paspor anda beserta formulir lapor diri yang telah diisi dan 1 (satu) lembar pasfoto ukuran 4x6 Cm ke Bidang Konsuler KBRI.
Untuk anda yang mengirimkan paspornya, mohon agar menyertakan Signature Required Courier Pack yang telah ditulis alamat penerimanya untuk keperluan pengiriman kembali.
Formulir dapat diperoleh melalui KBRI Wellington atau klik Formulir Kedatangan

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Bidang Konsuler KBRI Wellington:
INDONESIAN EMBASSY
70 Glen Road
Kelburn
Wellington
Ph. (04) 4758 699
Fax. (04) 4759 374
www.indonesianembassy.org.nz

Perkawinan dengan WNA

source: Permia-NZ

Pengertian Perkawinan

Adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU Perkawinan No 1 tahun 1974)


Apa pengertian Perkawinan Campuran ?

Berdasarkan pada pasal 52 UU Perkawinan No. 1tahun 1974 yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua individu yang masing-masing tunduk pada hukum yang berlainan (antar warganegara). Perkawinan campuran antar agama tidak dapat dilakukan di Indonesia. Perkawinan campuran harus berdasarkan pada hukum perdata internasional dan memenuhi syarat formalitas sesuai dengan hukum R.I. serta juga memenuhi syarat materiil hukum negara yang bersangkutan.

Melangsungkan Perkawinan campuran di Indonesia?

Perkawinan seorang WNA dengan WNI yang beragama Islam dilakukan dihadapan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah domisili pengantin wanita yang kemudian dikeluarkan akta nikah.

Apabila perkawinan dilaksanakan secara Kristen ataupun agama lainnya, maka perkawinan tersebut harus didaftarkan di Kantor Catatan Sipil yang kemudian akan dikeluarkan surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Kantor Catatan Sipil untuk dipergunakan di luar negeri.

Melangsungkan perkawinan di luar negeri

Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri sebagaimana diatur di dalam UU Perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 56 antara 2 orang WNI, atau seorang WNI dengan WNA adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.


Pelaksanaan Perkawinan campuran di Selandia Baru
(Bagi WNI yang akan melangsungkan pernikahan dengan WNA di Selandia Baru)

1. Menghubungi Kantor Imigrasi setempat di Indonesia dan mengajukan
permohonan pembuatan paspor RI.

2. Kedua belah pihak menghubungi Kedutaan Besar Selandia
Baru di Jakarta guna memperoleh penjelasan serta persyaratan yang mungkin dibutuhkan dan dipenuhi.

3. Dengan paspor RI, WNI yang bersangkutan mengajukan
permohonan visa ke Kedutaan Besar Selandia Baru di Jakarta.

4. Menghubungi Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil
guna memperoleh informasi mengenai perkawinan campuran

5. Melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :

- Surat dari orang tua/wali berisi pernyataan tidak berkeberatan dengan perkawinan tersebut;
- Surat Keterangan dari wilayah setempat bahwa calon mempelai berstatus belum menikah (bujang/duda/janda);
- Akte Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan tentang orang tua dari kelurahan
- Paspor dan visa yang masih berlaku

Dalam waktu 1 tahun setelah suami istri kembali ke Indonesia harus mendaftarkan surat bukti perkawinan ke Kantor Urusan Agama atau kantor catatan sipil dimana mereka tinggal.

Akta Nikah

Surat Nikah yang dikeluarkan oleh lembaga pernikahan dimana pasangan itu berada dan dilangsungkannya pernikahan, maka surat nikah tersebut dapat dilegalisasi oleh Pejabat Konsuler di Perwakilan. Sebelum dilegalisasi, akta nikah tersebut hendaknya terlebih dahulu dilegalisir oleh kementrian luar negeri setempat

For futher infomation please contact:
INDONESIAN EMBASSY
70 Glen Road
Kelburn
Wellington
Ph. (04) 4758 699
Fax. (04) 4759 374
www.indonesianembassy.org.nz

09 July 2006

Neoliberalisme adalah Anti-Demokrasi

By Martin Manurung

Artikel ini diterjemahkan dari versi aslinya dalam bahasa Inggris yang dimuat pada The Jakarta Post, 8 Juli 2006.

“Gelombang ketiga demokratisasi,” demikianlah Samuel Huttington menamakan kecenderungan demokratisasi dewasa ini. Seperti mekarnya bunga-bunga di musim semi, negara-negara demokratis baru akhirnya bangkit setelah mimpi buruk panjang dibawah rejim-rejim otoritarian.

Indonesia, yang menjungkalkan diktator Soeharto pada 1998 dan Timor Leste, yang mencapai kemerdekaan penuh pada 2002, sering disebut sebagai contoh-contoh kemenangan demokrasi.

Akan tetapi, demokrasi di Timor Leste kini ditantang dengan krisis politik setelah terjadinya pemberontakan yang dilakukan oleh sekelompok personil militer yang dipecat. Presiden Xanana Gusmao kemudian meminta Perdana Menteri Mari Alkatiri untuk mundur.

Alkatiri dianggap sebagai sumber masalah dan keresahan. Karena itu, dia diharuskan bertanggung jawab atas kerusuhan itu dan meninggalkan jabatannya sebagai konsekuensinya.

Kita jarang menemukan analisis yang mencoba untuk membuka tabir hubungan apa yang terjadi di Timor Leste dan neoliberalisme yang kini mendominasi lansekap politik dan ekonomi kita.

Alkatiri dikenal dengan kebijakannya yang melawan kepentingan-kepentingan kapitalisme global pada ekonomi domestik Timor Leste. Dia juga tidak setuju pada berbagai program liberalisasi yang disodorkan oleh berbagai institusi keuangan internasional, seperti IMF dan Bank Dunia.

Dia juga menjalankan berbagai program proteksi pertanian untuk mengurangi ketergantungan Timor Leste pada import beras. Lebih jauh lagi, ia pun tak sepakat dengan proposal Australia untuk eksploitasi minyak di Celah Timor.

Kebijakan-kebijakan itu tentunya tak disenangi oleh kapitalisme global. Karena itu, berbagai institusi keuangan internasional menyatakan keprihatinannya dan menyarankan agar Alkatiri digantikan oleh figur yang lebih dapat bekerja sama.

Dalam sejarah, insiden ini bukanlah baru. Hugo Chavez di Venezuela harus menghadapi dua kudeta yang didukung oleh Amerika Serikat (walau, tentu saja, negara superpower itu membantah keterlibatannya) pada 2002 dan 2004.

Contoh yang lebih jelas dapat ditemukan pada kudeta terhadap Presiden Salvador Allende di Chile pada 1973 yang didukung oleh operasi intelijen asing dengan kode ‘Operasi Jakarta’ mengikuti operasi yang sama terjadi lebih dulu terhadap Presiden Sukarno pada 1960an.

Dengan mengamati contoh-contoh ini, kita dapat bertanya: Benarkah gelombang ketiga demokratisasi sedang terjadi?

Jawabannya dilematis. Merujuk definisi umum tentang demokrasi sebagai “sebuah masyarakat politik yang membolehkan (atau mendorong) keterlibatan, baik langsung maupun perwakilan, dari warga negaranya dalam proses politik, melalui perwakilan yang langsung maupun tak langsung”, mungkin jawabannya ‘ya’.

Dengan definisi ini, satu syarat yang membuat partisipasi terjadi adalah melalui pemilihan umum yang bebas. Indonesia, misalnya, telah menjalankan dua pemilihan umum yang bebas pada 1999 dan 2004. Bahkan, yang terakhir dijalankan lebih maju dengan mengimplementasikan pemilihan presiden langsung.

Idealnya, setelah pemilihan umum yang bebas diselenggarakan, pemimpin yang terpilih secara demokratis akan memiliki ruang untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya sebagaimana dijanjikan pada masa kampanye. Seluruh keputusan harus melibatkan partisipasi luas dari rakyat dan hanya bertujuan bagi kemakmuran rakyat.

Akan tetapi, globalisasi neoliberal dalam banyak hal telah menciutkan ruang dan kebebasan bagi pemimpin demokratis untuk menjalankan kebijakannya memenuhi aspirasi rakyat. Ha-Joon Chang (2004) dari Universitas Cambridge mencatat bahwa neoliberalisme global mengancam demokrasi dengan menghibahkan kekuasaan bagi investor dan korporasi global untuk mem-veto kebijakan domestik yang tidak mereka sukai.

Lebih lanjut, frekuensi krisis keuangan yang meningkat dibawah neoliberalisme telah secara luas meningkatkan kekuasaan IMF berhadapan dengan pemerintah nasional.

Singkatnya, neoliberalisme mengikis kepelbagaian kebijakan dan kebebasan untuk menjalankan kebijakan di negara-negara berkembang.

Kemudian, pertanyaan selanjutnya adalah; apakah yang dapat dipelajari dari Alkatiri, Chavez dan Allende? Mereka adalah pemimpin-pemimpin yang terpilih secara demokratis, akan tetapi demokrasi harus dikorbankan demi kepentingan kapitalisme global.

Demokrasi menurut definisi umum tak lagi relevan untuk menilai ‘gelombang ketiga demokratisasi’, karena dalam praktiknya, pemimpin yang terpilih secara demokratis dapat dijungkalkan jika mereka tak melayani kepentingan kapitalisme global.

Yang membuat Chavez dapat selamat menghadapi kudeta-kudeta selama ini adalah karena ia memiliki kendali yang relatif cukup siginifikan terhadap militer. Sayangnya, Alkatiri, Allende dan Sukarno tak memiliki keunggulan ini.

Ini bukanlah era gelombang ketiga demokratisasi. Mungkin, ini hanyalah era kejayaan neoliberalisme Anglo-American yang membuat musim semi demokrasi layu sebelum waktunya. Neoliberalisme yang mengangkat peran investor dan korporasi global telah membunuh demokrasi.

(source)

06 July 2006

Akuntansi Islami

Akuntansi, menurut sejarah konvensional, disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli yang menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”.

Namun apabila kita pelajari “Sejarah Islam” ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semananjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya Daulah Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara. Rasulullah SAW sendiri pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Bahkan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai suatu masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (kitabah) dalam bermuamalah (bertransaksi), penunjukan seorang pencatat beserta saksinya, dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal tersebut.

Dengan demikian, dapat kita saksikan dari sejarah, bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal system akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun 610M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494M.


Dalil Akuntansi Dalam Al Qur’an


Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba.

Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya.. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi: ”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.”

Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Dr. Umer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Agar pengukuran tersebut dilakukan dengan benar, maka perlu adanya fungsi auditing.

Dalam Islam, fungsi Auditing ini disebut “tabayyun” sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Kemudian, sesuai dengan perintah Allah dalam Al Quran, kita harus menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan dalam Neraca, sebagaimana digambarkan dalam Surah Al-Israa’ ayat 35 yang berbunyi: “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Dari paparan di atas, dapat kita tarik kesimpulan, bahwa kaidah Akuntansi dalam konsep Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.

Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabawiyyah, Ijma (kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu), dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi dalam Islam, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.


Akuntansi Meta Rule

Menurut, Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting”, Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam Akuntansi Islam ada “meta rule” yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja di bidang ekonomi, tetapi juga bidang sosial-masyarakat dan pelaksanaan hukum Syariah lainnya.

Jadi, dapat kita simpulkan dari uraian di atas, bahwa konsep Akuntansi dalam Islam jauh lebih dahulu dari konsep Akuntansi Konvensional, dan bahkan Islam telah membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar Akuntansi Konvensional.

Terakhir, marilah kita renungi firman Allah SWT berikut ini: “…… Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS.16/ An-Nahl: 89)

Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)

05 July 2006

Tumpeng Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Apapun filosofinya, tumpeng raksasa ini benar-benar suatu kenyataan...

One of the most interesting places at the Indonesia Miniature (Taman Mini Indonesia Indah) is the Purna Bhakti Pertiwi museum, for the museum stores the belongings of the former President of Indonesia, Soeharto. In the 20-hectare museum complex, you can find the Soeharto’s house.

The row on this house appeared after he resigned because it cost billions rupiah.
The museum collections are Soeharto’s speech, rifles used in the revolution era, military uniforms and KRI Harimau – the battle ship used in the military operation of Mandala and in the freedom of Irian Jaya in 1963.

The museum, constructed based on Mrs. Tien Soeharto’s idea - Soeharto’s wife, was officially inaugurated by President Soeharto on August 23,1993, exactly on his wife’s 70th birthday. The museum constructed on the 19,7 hectare land is 25.095 in width.

The interior design inside the museum, the rice-yellow-cone-shape (tumpengan) building, symbolizes the thankful, the safety and the immortality. And the two statues, the Panyembrama statues or the welcome statues, welcome the visitors who want to enter the museum. These statues, made by Dewa Made Windia, were granted by Mrs. Siti Hardiyanti Rukmana and were made of coins with 240 meter in height. Panyembrama is the Balinese dance which is usually performed to welcome the distinguished visitors.

The museum is the six-storied, and 45-meter-height main building with the golden flame on the top of the big cone. Other nine small cones surround the big cone.

The main room is among the four yellow tumpengan. And the front room is the Fighting (Perjuangan) room surrounded by the Special (Khusus) room, the Asthabrata room and the Library (Perpustakaan) room. The main room stores various souvenirs given by the Soeharto’s state visitors , friends and acquaintances, among of whom are the Cambodian Prime Minister Hun Sen and Malaysian Prime Minister Mahatir Mohammad. They both presented the silver betel case.

The Dutch Prime Minister, Lubbers, presented a silver pigeon statue, the Mexican Prime Minister, Carlos Salinas de Gortari, gave the silver gourd-shape handicraft and the President of Kazakhstan, Nursultan Nazarbayev, granted a set of the silver plates. Many more.

Meanwhile the handicraft souvenir of an engraved-stone bowl was from the wife of the Tulungagung Regent. The note on the bowl says “kindly presented to Mrs. Tien Soeharto from Mrs. Hardjanti Poernanto”. And the famous Indonesian businessman, Sudwikatmono, presented the Johar wood (Cassia Siamea) engraved with parents outflanked by their 11children. The note on the wood which is named Membrayut work of I Ketut Modern says “Old People Believe that many children, many fortunes.”

The main room also stores the replica of the Chinese girl bed (Peraduan). It was made of the green jade-jadeite from the Yunan province, China. It is said that the bed with 2.77 meter in length, 2.14 meter in width, imitated the Chinese girl bed in the Sung Dynasty (960-1279) and the Ming Dynasty (1384-1644). The special room stores the honors once granted to Soeharto, some of which are Bintang RI Adipura I (1968), Bintang Mahaputra Adipurna (1968), and Bintang Gerilya (1965).

The honors were also from Arab Emirate Union, Brunei Darussalam, Singapore, Japan etc. Besides, the honor swords from PLO leader Yasser Arafat and the Croatian President, Franjo Tudman are also stored in the special room. Tudman presented the crystal sword. The service provided for the visitors is the four shuttle vehicles called “Jeepney”.

source: http://www.jakarta.go.id

Filosofi Tumpeng

Tumpeng amat erat hubungannya dengan kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia. Hampir dalam setiap upacara, baik yang sifatnya kebahagiaan maupun kesedihan, tumpeng selalu hadir. Kehadiran nasi yang ditumpuk berbentuk kerucut ini umumnya diikuti aneka hidangan yang sarat akan perlambang, makna, dan harapan. Namun seiring dengan perkembangan zaman, lauk-pauk tersebut mulai dimodifikasi. Beberapa hidangan mulai diganti atau dihilangkan. Toh, beberapa syaratnya masih dipenuhi, terutama yang ada perlambangnya. Nah, mari kita lihat hal-ihwal tumpeng lebih dalam lagi.

Tumpeng adalah tumpukan nasi yang berbentuk kerucut, menjulang ke atas. Bentuk ini menyimpan harapan agar kehidupan kita pun semakin "naik" dan "tinggi". Karena itulah bentuk kerucut tetap harus dipertahankan dan tidak diubah dalam bentuk lain sekalipun mungkin menjadi indah dipandang dalam bentuk baru.

Awalnya tumpeng selalu hadir dalam warna putih. Tetapi untuk keindahan, orang mulai memberi warna kuning pada tumpeng. Seiring dengan itu, tumpeng kuning pun mendapat tempat dalam upacara-upacara khusus. Padahal dulunya kalaupun nasi kuning harus hadir dalam sebuah upacara, tidak pernah dibuat tumpeng.

Nasi berbentuk kerucut ini kemudian ditata dalam wadah beralas daun yang dihias cantik. Di sekeliling nasi ditaruh aneka lauk yang jenisnya sebetulnya sudah tertentu. Tetapi sekarang tidak semua lauk-pauk lengkap hadir. Kalaupun lengkap, hanya bahan utamanya saja yang ada, masakannya sudah disesuaikan dengan selera si penyelenggara upacara. Misalnya, ikan lele sudah diganti jenis ikan lain, seperti bandeng isi. Meskipun begitu, ada baiknya setiap kali menyediakan tumpeng, Anda tidak menghilangkan bahan-bahan bermakna. Bukankah tumpeng hadir bukan sekadar suguhan masakan, tetapi seremonial sifatnya.

Berikut adalah masakan/bahan masakan yang sebaiknya ada dalam tumpeng karena begitu bermakna.

1. AYAM

Ayam biasanya merupakan korban yang mewakili hewan darat. Biasanya dalam tumpeng kuning, ayam dibuat ayam goreng kuning. Sementara dalam tumpeng putih, dibuat ayam ingkung (ayam utuh yang dibakar). Kini ayam bisa dibuat lebih bervariasi. Misalnya, ayam gorengnya bisa diganti ayam isi, rolade ayam, atau rendang ayam. Bisa juga hanya hati ayamnya yang diambil lantas dibuat sambal goreng hati. Kadang hewan darat tidak diambil dari ayam, tetapi sapi. Misalnya dibuat sambal goreng kreni.


2. IKAN

Ikan sudah bisa dipastikan mewakili hewan air. Sebetulnya yang harus menyertai tumpeng adalah ikan lele. Karena hewan ini melambangkan kerendahan hati sesuai dengan kebiasaan hidup ikan lele yang selalu berenang di dasar sungai. Kebiasaan hidup lele juga diharapkan akan diterapkan dalam kehidupan karier kita, yakni agar tidak sungkan meniti karier dari bawah. Ikan lele sering kali diganti orang dengan jenis ikan lainnya. Misalnya, bandeng. Melalui hidangan ini orang berharap rezekinya selalu bertambah seperti duri ikan bandeng yang jumlahnya tak terbatas itu.

3. IKAN TERI/PETEK

Kadang hewan air hanya diwakili oleh ikan teri dalam bentuk rempeyek atau ikan petek yang digoreng dalam balutan tepung. Keduanya melambangkan kerukunan. Ingatlah jenis ikan ini yang hidupnya selalu bergerombol.



4. TELUR

Telur biasanya dibuat dadar atau pindang. Sebetulnya telur dalam tumpeng harus hadir utuh bersama kulitnya karena kulit telur, putih telur, dan kuning telur melambangkan tindakan yang harus kita lakukan dalam kehidupan yakni menyusun rencana dengan baik, bekerja sesuai rencana, dan mengevaluasi hasilnya demi kesempurnaan. Namun demi kepraktisan, kalaupun telur hadir utuh (bukan didadar), selalu sudah terkupas dan dipotong dua.


5. URAP

Urap sayuran mewakili tumbuhan darat. Jenis sayurnya tidak dipilih begitu saja karena tiap sayur juga mengandung perlambang tertentu. Sayuran yang harus ada adalah:

  • Kangkung
    Sayur ini bisa tumbuh di air dan di darat. Begitu juga yang diharapkan pada manusia yang harus sanggup hidup di mana saja dan dalam kondisi apa pun.

  • Bayam
    Sayur ini melambangkan kehidupan yang ayem tenterem (aman dan damai).

  • Taoge
    Di dalam sayur kecil ini terkandung makna kreativitas tinggi. Hanya seseorang yang kreativitasnya tinggi, bisa berhasil dalam hidupnya.

  • Kacang Panjang
    Kacang panjang harus hadir utuh, tanpa dipotong. Maksudnya agar manusia pun selalu berpikir panjang sebelum bertindak, selain sebagai perlambang umur panjang. Kacang panjang utuh umumnya tidak dibuat hidangan, tetapi hadir sebagai hiasan yang mengeliling tumpeng atau ditempelkan pada badan kerucut.

  • Kluwih/timbul
    Biasanya dibuat semacam lodeh. Harapannya agar rezeki kita selalu berlebih. Juga kepandaian, dan perilaku kita. Lambang lainnya adalah kita bisa timbul di mana-mana, lebih tinggi dari orang lainnya. Kluwih sudah mulai ditinggalkan orang. Konon karena maknanya sudah termaktub dalam sayuran dan hidangan lain.

6. Lauk Lain

Karena tumpeng yang bermakna tadi biasanya juga untuk disuguhkan, maka lauk-lauk di atas masih dilengkapi dengan hidangan lain. Misalnya, perkedel, tahu dan tempe bacem, dan keringan (seperti kering tempe, kering kentang, atau kering dendeng). Urapan pun dibuat lebih komplet. Tentu saja penambahan ini sah-sah saja. Yang penting perlambang di atas sudah dipenuhi.

JENIS TUMPENG

Ada beberapa jenis tumpeng yang selama ini digunakan dalam upacara khusus. Satu jenis tumpeng bisa digunakan dalam berbagai upacara. Jenis-jenis tumpeng tersebut antara lain:

  • Tumpeng Nasi Kuning
    Isinya tak beda jauh dengan ketentuan tumpeng pada umumnya, tetapi biasanya ditambahkan perkedel, kering-keringan, abon, irisan ketimun, dan dadar rawis. Tumpeng ini biasa digunakan untuk kelahiran, ualng tahun, khitanan, pertunangan, perkawinan, syukuran dan upacara tolak bala.

  • Tumpeng Putih
    Tumpeng putih juga tidak berbeda jauh dengan tumpeng kuning sebab sebetulnya tumpeng kuning merupakan modifikasi dari tumpeng putih. Cuma saja, biasanya tumpeng putih tidak memakai ayam goreng, tetapi ayam ingkung yang kadang disertai bumbu areh. Tumpeng putih juga memakai tahu dan tempe bacem, dan gereh petek.

  • Tumpeng Nasi Uduk
    Ini adalah tumpeng nasi gurih yang disertai ayam ingkung bumbu areh, lalapan, rambak goreng, dan gorengan kedele hitam. Biasanya digunakan untuk peringatan Maulud Nabi. Disebut juga

Tumpeng Tasyakuran.

  • Tumpeng Pungkur
    Tumpeng ini hadir dalam upacara kematian, saat jenasah akan diberangkatkan. Isinya hanya nasi putih yang dihias sayuran di sekeliling tubuh tumpeng. Tumpeng kemudian dipotong vertikal dan diletakkan saling membelakangi.





  • Tumpeng Robyong
    Tumpeng ini biasanya diletakkan dalam bakul lalu dirobyong dengan aneka sayuran. Bagian puncak diberi telur ayam, bawang merah, terasi, dan cabai. Di dalam bakul, selain nasi terdapat juga urap, gereh petek, dan telur ayam rebus.

BAGI REZEKI

Saat upacara atau peringatan tertentu, tumpeng biasanya kemudian dipotong bagian atasnya oleh penyelenggara acara, orang yang berulang tahun, atau orang yang dihormati. Potongan itu biasanya diberikan kepada orang yang dianggap penting, dituakan, atau dihormati saat itu. Setelah dipotong, tumpeng boleh disantap oleh mereka yang hadir sebagai perlambang membagi rezeki.sdp

sumber: Gramedia-Majalah.com Sedap-sekejap.com

Tumpeng Terbesar dalam Sejarah Indonesia



One of the most interesting places at the Indonesia Miniature (Taman Mini Indonesia Indah) is the Purna Bhakti Pertiwi museum, for the museum stores the belongings of the former President of Indonesia, Soeharto. In the 20-hectare museum complex, you can find the Soeharto’s house.

The row on this house appeared after he resigned because it cost billions rupiah.
The museum collections are Soeharto’s speech, rifles used in the revolution era, military uniforms and KRI Harimau – the battle ship used in the military operation of Mandala and in the freedom of Irian Jaya in 1963.

The museum, constructed based on Mrs. Tien Soeharto’s idea - Soeharto’s wife, was officially inaugurated by President Soeharto on August 23,1993, exactly on his wife’s 70th birthday. The museum constructed on the 19,7 hectare land is 25.095 in width.
The interior design inside the museum, the rice-yellow-cone-shape (tumpengan) building, symbolizes the thankful, the safety and the immortality. And the two statues, the Panyembrama statues or the welcome statues, welcome the visitors who want to enter the museum. These statues, made by Dewa Made Windia, were granted by Mrs. Siti Hardiyanti Rukmana and were made of coins with 240 meter in height. Panyembrama is the Balinese dance which is usually performed to welcome the distinguished visitors.

The museum is the six-storied, and 45-meter-height main building with the golden flame on the top of the big cone. Other nine small cones surround the big cone.
The main room is among the four yellow tumpengan. And the front room is the Fighting (Perjuangan) room surrounded by the Special (Khusus) room, the Asthabrata room and the Library (Perpustakaan) room. The main room stores various souvenirs given by the Soeharto’s state visitors , friends and acquaintances, among of whom are the Cambodian Prime Minister Hun Sen and Malaysian Prime Minister Mahatir Mohammad. They both presented the silver betel case.

The Dutch Prime Minister, Lubbers, presented a silver pigeon statue, the Mexican Prime Minister, Carlos Salinas de Gortari, gave the silver gourd-shape handicraft and the President of Kazakhstan, Nursultan Nazarbayev, granted a set of the silver plates. Many more. Meanwhile the handicraft souvenir of an engraved-stone bowl was from the wife of the Tulungagung Regent. The note on the bowl says “kindly presented to Mrs. Tien Soeharto from Mrs. Hardjanti Poernanto”. And the famous Indonesian businessman, Sudwikatmono, presented the Johar wood (Cassia Siamea) engraved with parents outflanked by their 11children. The note on the wood which is named Membrayut work of I Ketut Modern says “Old People Believe that many children, many fortunes.” The main room also stores the replica of the Chinese girl bed (Peraduan). It was made of the green jade-jadeite from the Yunan province, China. It is said that the bed with 2.77 meter in length, 2.14 meter in width, imitated the Chinese girl bed in the Sung Dynasty (960-1279) and the Ming Dynasty (1384-1644). The special room stores the honors once granted to Soeharto, some of which are Bintang RI Adipura I (1968), Bintang Mahaputra Adipurna (1968), and Bintang Gerilya (1965).

The honors were also from Arab Emirate Union, Brunei Darussalam, Singapore, Japan etc. Besides, the honor swords from PLO leader Yasser Arafat and the Croatian President, Franjo Tudman are also stored in the special room. Tudman presented the crystal sword. The service provided for the visitors is the four shuttle vehicles called “Jeepney”. This service is free of charge. The ticket price: Rp. 2000 (adult) and Rp. 1000 (child).

Perspektif Uang dalam Ekonomi Syariah

Wawasan seperti tidak akan pernah diperoleh dr Western universities seperti NZ, atau mungkin dalam kehidupan sehari-hari krn system yang disantap sendiri sudah beda.


PERSPEKTIF UANG DALAM EKONOMI SYARIAH

Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, masyarakat tidak dapat melakukan semuanya secara seorang diri. Ada kebutuhan yang dihasilkan oleh pihak lain, dan untuk mendapatkannnya seorang individu harus menukarnya dengan barang atau jasa yang dihasilkannya. Namun, dengan kemajuan zaman, merupakan suatu hal yang tidak praktis jika untuk memenuhi suatu kebutuhan, setiap individu harus menunggu atau mencari orang yang mempunyai barang atau jasa yang dibutuhkannya dan secara bersamaan membutuhkan barang atau jasa yang dimilikinya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sarana lain yang berfungsi sebagai media pertukaran dan satuan pengukur nilai untuk melakukan sebuah transaksi. Jauh sebelum bangsa Barat menggunakan uang dalam setiap transaksinya, dunia Islam telah mengenal alat pertukaran dan pengukur nilai tersebut, bahkan Al Quran secara eksplisit menyatakan alat pengukur nilai tersebut berupa emas dan perak dalam berbagai ayat. Para fuqaha menafsirkan emas dan perak tersebut sebagai dinar dan dirham.

Uang Dalam Pandangan al-Ghazali & Ibnu Khaldun

Jauh sebelum Adam Smith menulis buku “The Wealth of Nations” pada tahun 1766 di Eropa., Abu Hamid al-Ghazali dalam kitabnya “Ihya Ulumuddin” telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan, uang berfungsi sebagai media penukaran, namun uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Maksudnya, adalah uang diciptakan untuk memperlancar pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut, dan uang bukan merupakan sebuah komoditi. Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna. Maknanya adalah uang tidak mempunyai harga, tetapi merefleksikan harga semua barang. Dalam istilah ekonomi klasik disebutkan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct utility function), yang artinya adalah jika uang digunakan untuk membeli barang, maka barang itu yang akan
memberikan kegunaan.

Pembahasan mengenai uang juga terdapat dalam kitab “Muqaddimah” yang ditulis oleh Ibnu Khaldun. Beliau menjelaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Apabila suatu negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak ada nilainya. Sektor produksi merupakan motor penggerak pembangunan suatu Negara karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan (pasar) terhadap produksi lainnya.

Menurut Ibnu Khaldun, jika nilai uang tidak diubah melalui kebijaksanaan pemerintah, maka kenaikan atau penurunan harga barang semata-mata akan ditentukan oleh kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand), sehingga setiap barang akan memiliki harga keseimbangan. Misalnya, jika di suatu kota makanan yang tersedia lebih banyak daripada kebutuhan, maka harga makanan akan murah, demikian pula sebaliknya. Inflasi (kenaikan) harga semua atau sebagian besar jenis barang tidak akan terjadi karena pasar akan mencari harga keseimbangan setiap jenis barang. Apabila satu barang harganya naik, namun karena tidak terjangkau oleh daya beli, maka harga akan turun kembali.

Merujuk kepada Al-Quran, al-Ghazali berpendapat bahwa orang yang menimbun uang adalah seorang penjahat, karena menimbun uang berarti menarik uang secara sementara dari peredaran. Dalam teori moneter modern, penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang. Hal ini berarti memperkecil terjadinya transaksi, sehingga perekonomian menjadi lesu. Selain itu, al-Ghazali juga menyatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih berbahaya daripada mencuri seribu dirham. Mencuri adalah suatu perbuatan dosa, sedangkan mencetak dan mengedarkan uang palsu dosanya akan terus berulang setiap kali uang palsu itu dipergunakan dan akan merugikan siapapun yang menerimanya dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Fungsi Uang dalam Ekonomi Syariah vs Konvensional

Menurut konsep Ekonomi Syariah, uang adalah uang, bukan capital, sementara dalam konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak begitu jelas. Misalnya dalam buku “Money, Interest and Capital” karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang dan capital secara bergantian. Sedangkan dalam konsep ekonomi Syariah uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan merupakan public goods. Capital bersifat stock concept dan merupakan private goods. Uang yang mengalir adalah public goods, sedangkan yang mengendap merupakan milik seseorang dan menjadi milik pribadi (private good).

Islam, telah lebih dahulu mengenal konsep public goods, sedangkan dalam ekonomi konvensional konsep tersebut baru dikenal pada tahun 1980-an seiring dengan berkembangnya ilmu ekonomi lingkungan yang banyal membicarakan masalah externalities, public goods dan sebagainya. Konsep publics goods tercermin dalam sabda Rasulullah SAW, yakni “Tidaklah kalian berserikat dalam tiga hal, kecuali air, api, dan rumput.”

Persamaan fungsi uang dalam sistem Ekonomi Syariah dan Konvensional adalah uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account). Perbedaannya adalah ekonomi konvensional menambah satu fungsi lagi sebagai penyimpan nilai (store of value) yang kemudian berkembang menjadi motif money demand for speculation, yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan. Jauh sebelumnya, Imam al-Ghazali telah memperingatkan bahwa “Memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang, jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang.”

Dengan demikian, dalam konsep Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang didapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Dampak berubahnya fungsi uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai mejadi komoditi dapat dirasakan saat ini, yang dikenal dengan teori “Bubble Gum Economic”.

Peringatan Ibnu Tamiyah Akibat Menjadikan Uang Sebagai Komoditi

Dijadikannya uang sebagai komiditi telah menimbulkan dampak buruk dalam perekonomian secara global, sebagiman yang dapat diraskan pada saat ini. Namun sebenarnya, dampak tersebut sudah diingatkan oleh Ibnu Tamiyah yang lahir di zaman pemerintahan Bani Mamluk tahun 1263. Ibnu Tamiyah dalam kitabnya “Majmu’ Fatwa Syaikhul Islam) menyampaikan lima butir peringatan penting mengenai uang sebagai komoditi, yakni:

1. Perdagangan uang akan memicu inflasi;
2. Hilangnya kepercayaan orang terhadap stabilitas nilai mata uang akan mengurungkan niat orang untuk melakukan kontrak jangka panjang, dan menzalimi golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti pegawai/ karyawan;
3. Perdagangan dalam negeri akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang;
4. Perdagangan internasional akan menurun;
5. Logam berharga (emas & perak) yang sebelumnya menjadi nilai intrinstik mata uang akan mengalir keluar negeri.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perdagangan uang adalah salah satu aktivitas yang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Untuk itu, marilah kita kembali kepada fungsi uang yang sebenarnya yang telah dijalankan dalam konsep Islam, yakni sebagai alat pertukaran dan satuan nilai, bukan sebagai salah satu komoditi, dan menyadari bahwa sesungguhnya uang itu hanyalah sebagai perantara untuk menjadikan suatu barang kepada barang yang lain.

Dengan demikian, maka dalam praktek sebuah Bank Syariah yang benar, Bank bukan menjual-belikan uang tetapi adalah menjual-belikan barang dan atau berbagi hasil dalam sebuah kemitraan usaha guna menghindari perubahan fungsi uang dari alat pertukaran dan satuan nilai menjadi komoditi.


Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami & Praktisi Perbankan Syariah)

02 July 2006

Poco-poco Latihan-1

Sebenarnya poco-poco ini akan ditarikan bersama-sama nanti. Tidak ada latihan khusus karena semua peserta dalam acara 17an nanti diharapkan untuk ikut berpartisisapi.

Ternyata latihan di badminton hall kemarin cukup memberikan gambaran umum bagaimana gerakan yang semestinya dilakukan. Ada dua versi, versi pertama: setelah berputar perlu menunggu satu ketukan, versi kedua: setelah berputar langsung goyang patah-patah. Tapi, menunggu satu ketukan atau tidak, yang penting poco-poco itu gampang bo'...

Sebenarnya masih ada 8 bapak-bapak di lapangan seberang sana yang masih malu-malu untuk bergabung, atau mungkin mereka terlalu serius mempersiapkan diri untuk tournament tanggal 15 Juli.

Sampai minggu depan ya... (Thanks buat Yohanes untuk CD playernya)